Pembangunan GIPTI, Puspiptek Jawab Tuntutan GMPR

Palapanews.com- Puspiptek menindaklanjuti surat Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GMPR) tentang pemberitahuan aksi terkait tuntutan terhadap pembangunan GIPTI pada 9 Oktober 2019 lalu.

Salah satu tuntutan tersebut, disebutkan bahwa warga Perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) memprotes proyek Pembangunan Galeri Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi (GIPTI) lantaran diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat, Aris Burhanudin menjelaskan tuntutan sebelumnya, yakni terkait belum adanya izin dalam proyek tersebut, adanya swastanisasi aset. Kemudian pihaknya ingin adanya kontribusi terhadap warga sekitar.

“Namun telah dijelaskan kepada kami, bahwa pembangunan tersebut dalam rangka Mendukung National Science & Technology Park (N-STP) Puspitek dan kolaborasi dana hibah dari Corporate Sinarmas Land yang nantinya akan diserahkan kepada Puspiptek,” ungkapnya, Jumat (18/10/2019).

Sementara akaabid Sarana Kawasan Puspitek, Dwi Wiratno menegaskan bahwa tidak ada sejengkalpun tanah yang akan diserahkan kepada pihak lain terutama pihak swasta. Oleh karena itu, tidak benar jika ada yang menyebutkan bahwa proyek GIPTI adalah langkah Swastanisasi Aset Negara.

“Dalam pembahasan penyusunan draft Perjanjian Hibah antara kami dan Sinarmas Land pun turut dihadiri oleh perwakilan dari DJKN Kementerian Keuangan. Jadi, jika ada pihak-pihak yang merasa terdapat dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Proyek Pembangunan GIPTI ini, dipersilakan untuk melayangkan aduan secara sah dengan bukti-bukti yang jelas,” jelasnya.

Diketahui, GIPTI merupakan diseminasi dari hasil-hasil penelitian dan inovasi yang selama ini telah dilakukan di Puspiptek agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Sarana dan prasarana yang akan dibangun dalam proyek GIPTI diharapkan dapat menghubungkan antara dunia penelitian, kampus, serta dengan industri berbasis teknologi dan dunia usaha yang akan melibatkan kontribusi dari masyarakat sekitar. Sedangkan fasilitas umum yang akan dibangun nantinya membutuhkan tenaga keamanan dan kebersihan yang senantiasa menjaga agar lingkungan tetap kondusif.

Dalam hal perizinan, pihaknya pun telah mengajukan Surat Permohonan Sertifikasi Tanah seluas 150.000 m2 di Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang kepada Badan Penanahan (BPN) Kabupaten Tangerang dan dilanjutkan dengan Permohonan Pengukuran surat.

Untuk permohonan izin prinsip sudah diajukan dengan permohonan kepada Bupati Tangerang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun sejak surat-surat tersebut diajukan, sertifikat maupun izin prinsip belum diterbitkan hingga saat ini. (nad)

Komentar Anda

comments