Polres Tangsel Bekuk Pelaku Daur Ulang Materai

Palapanews.com- Satreskrim Polres Tangsel, pada Selasa (15/20) berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga menjalani praktik terlarang, yakni mendaur ulang materai.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga, tentang adanya praktik daur ulang materai di wilayah Tangsel tepatnya di Jalan Raya Puspiptek, Muncul, Setu.

Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut. Polres Tangsel akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Endun (37) bertugas sebagai mencari materai bekas dan Doni Hadidas (39) sebagai eksekutor mendaur materai tersebut. Mereka diamankan di wilayah Bogor pada saat proses pengembangan

Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro menjelaskan, tersangka ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah memalsukan materai yang hanya boleh dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Kedua pelaku melanggar Pasal 260 ayat 1e KUHP yang berbunyi barang siapa menghilangkan merek, tanda tangan, tanda sahnya pada materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Indonesia dan yang telah dipakai, merek mana guna menjadi tanda bahwa materai itu sudah dipakai dan tidak laku lagi, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan materai itu seolah-olah belum lagi dipakai.

“Selain itu tersangka juga disangkakan dengan Pasal 260 ayat 2e yakni barang siapa sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunua mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai,” terang Didik di Mapolres Tangsel, Rabu (16/10/2019.

Didik menuturkan, akibat perbuatannya, kedua tersangka harus menjalankan hukuman yang dijatuhkan padanya.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000,” tuturnya.

Menurutnya, materai daur ulang tersebut, dijual disalah satu warnet sekaligus tempat foto copy bernama ‘Muncul Komputer’.

Pelaku DH mengaku membuat daur ulang materai belajar secara otodidak dan mengikuti langkahnya melalui youtube.

“Pertama dimasukin ke air supaya materainya lepas dari kertas. Abis itu, dikasih cuka sama kaporit di bagian yang kena tanda tangan. Kertasnya dapet di rongsokan kertas,” ungkap DH. (nad)

Komentar Anda

comments