Palapanews.com- Seringnya truk bertonase besar yang melanggar waktu operasional, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana mengkaji ulang Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel.
“Nanti kami lihat, kalau diperlukan perluasan pelarangan itu akan kami lakukan. Kami sudah minta Dishub untuk melakukan kajian (terkait perluasan perwal),” ujar Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (15/10/2019).
Menurut Ben -sapaan Benyamin Davnie- bukan hanya di Graha saja, di daerah lain juga. Untuk saat ini, lanjutnya, Perwal Nomor 3 Tahun 2012 hanya diberlakukan untuk Jalan Pahlawan Seribu, Serpong yang menjadi batas Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor.
“Itu kan dari 2012, perwal mengatur koridor Serpong, memang dibatasi, beroperasi pukul 21.00 sampai 05.00 pagi. Kalau di Graha di luar koridor itu,” katanya.
Diketahui, mobil truk bermuatan tanah yang dikendarai Madrais (39) terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Graha Raya Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel, Senin (14/10/2019) kemarin
Sementara Humas Pengelola Kawasan Bintari (PKB), Agus Tri mengatakan truk bertonase tinggi tersebut membawa muatan dari proyek cut and fill-nya lahan di segmen 6.
Saat dikonfirmasi Palapanews.com, ia juga mengaku bahwa truk yang membawa muatan Pengembang Bintaro Jaya tengah beroperasi diwaktu tersebut.
“Sepanjang yang saya tau iya ya. Selanjutnya, silahkan dikonfirmasi ke pihak yang berwenang ya. Karena kasusnya sudah ditangani pihak berwenang,” singkatnya. (nad)