Proses Penilaian, Pansel Sekda Kota Tangerang Ambil 3 Nama Terbaik

Palapanews.com Panitia Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang akan melakukan penilaian terhadap lima peserta yang telah mengikuti uji kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Ahmad Sihabudin, Selasa, 8 Oktober 2019.

Ahmad Sihabudin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggabungkan hasil penilaian uji kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural dengan penilaian psikotest dan makalah dari lima peserta yang mengikuti Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang.

“Penilaiannya sedang diproses, mudah mudahan panitia seleksi (pansel) akan memutuskan 3 nama besar melalui rapat pleno, Jumat, 11 Oktober 2019,” katanya seraya menambahkan, jika pihaknya terus melakukan komunikasi (konsultasi) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam proses seleksi ini.

Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi melakukan seleksi administrasi bagi para calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang selama dua hari yakni 26 sampai 27 September 2019. Dan, berdasarkan Surat Nomor 800/11-PanselJPTP/IX/2019, panitia seleksi menetapkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang yang dinyatakan lulus seleksi yakni:

1.Engkos Zarkasyih
2.Herman Suwarman
3.Irman Pujahendra
4.Said Endrawiyanto
5.Tatang Sutisna

Kelima calon Sekda Kota Tangerang merupakan ASN yang telah beberapa kali menduduki kursi Kepala Dinas maupun Asisten Daerah.

  • Engkos Zarkasyih yang merupakan lulusan STPDN, saat ini menduduki Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Camat Pinang.
  • Herman Suwarman yang merupakan lulusan APDN, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Camat Karang Tengah.
  • Irman Pujahendra merupakan lulusan APDN, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Kasatpol PP.
  • Said Endrawiyanto merupakan lulusan APDN, saat ini menjabat sebagai sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah, pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas pada Setda Pemkot Tangerang.
  • Tatang Sutisna saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, dan juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Tangerang, dan pernah menjabat sebagai Asisten Daerah III, dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Tangerang.

Berdasarkan Surat Nomor 800/10-PanselJPTP/IX/2019, para calon Sekda Kota Tangerang akan melakukan tes atau uji kesehatan pada tanggal 30 September 2019 hingga 1 Oktober 2019. Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Panitia Seleksi (Pansel) membuka seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.

Seleksi terbuka ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Surat Nomor 800/10-Pansel-JPTP/2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang 2019, yang diketuai oleh Ahmad Sihabudin, bahwa seleksi calon Sekda Kota Tangerang dimulai sejak 11 September sampai 25 September 2019. Dimana, calon pendaftar Sekda Kota Tangerang ini harus berstatus sebagai PNS, paling kurang pada tingkat Pemerintah Kota Tangerang atau Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Banten.

Memiliki pangkat golongan sekurang-kurangnya Pembina Tk.I (IV/b), paling singkat 2 tahun. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV atau yang disetarakan. Dan, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang diterapkan.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, berusia paling tinggi 56 Tahun pada saat penetapan dan pelantikan, sehat jasmani dan rohani, serta melampirkan DPT tahun terakhir.(ydh)

Komentar Anda

comments