Cemburu, Pria di Tangerang Bunuh Pacar Mantan Kekasihnya

Palapanews.com- Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Tangerang akhirnya membekuk pelaku pembunuhan, FR (25). Pelaku yang membunuh korban JS (20) pada Kamis (26/9/2019) lalu itu sempat buron selama beberapa hari.

Berdasarkan informasi, aksi pembunuhan tersebut dipicu persoalan asmara. Pelaku cemburu, lantaran mantan kekasihnya, Fitri memacari JS (20).

“Dugaan sementara motifnya karena rasa cemburu. Keduanya kerap cekcok lantaran mantan kekasih pelaku kini menjadi kekasih korban. Namun keduanya akhirnya terlibat perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin (7/10/2019).

Rachim menjelaskan, atas kejadian itu korban mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul dibagian kepala korban sampai korban meninggal dunia.

“Akibat peristiwa itu keluarga korban mendatangi kantor polisi dan membuat laporan, dan satu pelaku berinisial FR berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lain berinisial I masih dalam pengejaran polisi,” jelasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Deden menambahkan peristiwa penganiayaan tersebut lantaran Fauzi cemburu lantaran Fitri, yang merupakan mantan kekasihnya menjalin hubungan dengan Janu. Ketidak sukaan Fauzi pada hubungan Fitri dan Janu terlihat dari sudah terjadinya beberapa kali cekcok antara keduanya.

“Keduanya kerap cekcok lantaran mantan kekasih pelaku kini menjadi kekasih korban. Namun keduanya akhirnya terlibat perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal,” kata Deden.

Deden menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku sempat berkelahi dengan korban sebanyak dua kali pada hari itu. Korban yang berniat ingin kerumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini justru kembali terlibat cekcok dengan tersangka dan rekannya bernama Irfan (DPO).

“Cekcok yang kedua ini, korban di pukul dibagian kepala menggunakan kunci motor yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius. Selain Oji, ada satu orang rekannya yang masih kami kejar saat ini,” jelasnya.

Polisi menyita satu unit sepeda motor Scoopy dan satu kunci kontak sepeda motor dari pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (rik/nad)

Komentar Anda

comments