Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Baby Lobster Digagalkan

Palapanews.com- Sebanyak ratusan ribu ekor baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura, berhasil digagalkan TNI AL.

Baby lobster senilai belasan miliar tersebut berhasil dibongkar dari sebuah gudang di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

“Yang kita gagalkan berjumlah 118.383 ekor baby lobster dengan nilai Rp17 miliar lebih. Harga yang begitu tinggi diluar negeri, sekarang marak pengiriman baby lobster. Kita mendukung program pemerintah, sekaligus KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ujar Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah, Jumat, 4 Oktober 2019.

Penggagalan upaya penyelundupan baby lobster yang dilakukan oleh TNI AL Banten terjadi pada Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, disebuah gudang milik pelaku berinisial HO yang masih dilakukan pengejaran. Dari dalam gudang berhasil ditangkap dua pelaku yang merupakan anak buah HO, yakni WS dan EF.

“Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan. Tadi malam, kita melaksanakan penangkapan di gudang milik HO. Saat ditangkap (WS dan EF) sedang melakukan pencatatan dan pengepakkan yang akan di kirim,” katanya.

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Banten, Hanafi menjelaskan, benur atau baby lobster belum bisa dibudidayakan, sehingga untuk mendapatkannya masih mencari di laut bebas yang berkarang. Di Indonesia, belum bisa membesarkan baby lobster sedangkan potensinya sangat besar yang berada di wilayah Pantai Selatan.

Harga jual baby lobster di dalam negeri per ekornya hanya Rp50 ribu. Sedangkan di luar negeri, sudah mencapai Rp200 ribu per ekornya. Nilai ekonomis yang tinggi, membuat penyelundupan baby lobster sangat tinggi. Berdasarkan data dari BKIPM Banten sepanjang tahun 2019, setidaknya tercatat delapan kali upaya penyelundupan yang berhasil di gagalkan.

“Yang baru bisa membesarkan itu di Vietnam dan Taiwan. Nilai ekonomisnya sangat besar. Ini (baby lobster) dikirim ke Singapura hanya untuk transit saja, tujuannya ke Vietnam,” jelas Hanafi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1, Junto Pasal 88 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 junto pasal 31 ayat 1, UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan.(rik)

Komentar Anda

comments