Polda Banten Musnahkan 500 Gram Sabu & 86 Kg Ganja

Palapanews.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu 500 gram dan ganja kering 86,867 Kilogram di Halaman Mapolda Banten, Jumat (27/9/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Barang bukti itu didapat dari dua lokasi berbeda, salah satunya dari septic tank di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kapolda Banten, Irjen (Pol) Tomsi Tohir mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (7/9) lalu dengan barang bukti 500 Gram sabu.

“ME mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dan akan diambil dari orang suruhan AN (DPO) yang diambil di Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur. Kemudian kami melakukan pengembangan hingga ke Cikeusal,” jelas Kapolda dalam siaran persnya.

Kata Kapolda, dalam pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Cikeusal tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka FS (48) dan RF yang diduga kuat masih dalam satu jaringan.

“FS dan RF ini mendapatkan perintah dari AN untuk mengecek ganja di rumah ME. Di sana keduanya bertemu dengan JU ayah kandung ME, kemudian JU berinisiatif memindahkan ganja itu ke dalam septic tank,” ujar Kapolda Banten.

Di lokasi yang sama, Diresnarkoba Polda Banten, Kombes (Pol) Yohanes Hernowo mengatakan ME mendapatkan barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari AN (DPO) yang mengaku berada di lapas. Sabu tersebut didapat dengan cara diambil ke orang AN dan ganja didapat dengan cara dikirim melalui ekspedisi dengan cara memalsukan indentitas barang.

“Motifnya ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara cepat melalui transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja,” ungkapnya.

Yohanes menegaskan ketiga tersangka, ME, FS dan RF terancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (red)

Komentar Anda

comments