Bea Cukai dan KLHK Temukan 3 Perusahaan Impor Limbah B3

Palapanews.com- Menindaklanjuti maraknya impor limbah plastik yang tercampur sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penindakan dan pemeriksaan bersama di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Selain untuk memastikan importasi berjalan sesuai dengan ketentuan, langkah nyata yang telah diambil ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan KLHK kali ini berhasil melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART.

“Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Heru, Rabu (19/9/2019).

Menurutnya, importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat. Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan KLHK kali ini menambah daftar panjang penindakan impor limbah tercampur sampah/limbah B3.

Hingga (17/9/2019), Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Bea Cukai telah mengamankan 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari 195 kontainer yang telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, PT PKI. Bea Cukai juga telah mengamankan 467 kontainer di Batam yang terdiri dari 333 kontainer yang memenuhi syarat, 132 kontainer yang telah direekspor oleh PT AWP, PT TIS, PT HTUI, dan 2 kontainer dalam proses penelitian.

Bea Cukai juga mengamankan 1.024 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari 14 kontainer yang memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer lainnya belum diajukan pemberitahuan pabeannya. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga telah mengamankan 293 kontainer di Tangerang yang terdiri dari 108 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT NHI, 154 kontainer dalam proses reekspor, dan 29 kontainer dalam proses penelitian.

Heru menambahkan bahwa dari keseluruhan 331 kontainer yang sudah direekspor dan 216 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hongkong, dan United Kingdom.

Dalam kebijakan tersebut, importir limbah harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya limbah tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan/atau limbah B3, serta tidak tercampur dengan limbah lainnya. Selain memenuhi kriteria tersebut, importir limbah harus memiliki rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, serta rekomendasi dari Direktur Jenderal Kimia dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Penindakan terhadap limbah yang tercampur sampah/limbah B3 ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya. Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. (rls/nad)

Komentar Anda

comments