Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Toko Penjual Miras

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan operasi senyap minuman keras (miras) disalah satu tempat hiburan golf dan biliard di kawasan Great Western.

Dalam operasinya, Satpolpp Kota Tangerang berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai jenis dari tempat penjualan, Jumat, 6 September 2019.

Plt. Kasat Pol PP Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, ada dua tempat yang disinyalir menjual miras, dan telah menjadi target operasi Satpol PP.

“Hasilnya, ratusan miras berbagai jenis disita petugas dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang,” ucapnya.

Menurut Ivan yang juga menjabat sebagai Asisten satu itu, penggerebekan dua tempat itu berdasarkan adanya laporan masyarakat yang diduga di sana terjadi tempat penjualan miras.

“Atas laporan masyarakat, kami pun melakukan pengintaian dengan pura- pura menyamar menjadi pembeli hingga beberapa saat dan akhirnya dapat dipastikan mereka menjual miras,”katanya.

Penyitaan miras, kata Ivan berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang ancaman hukumannya adalah kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)

“Selain menyita miras dari kedua tempat itu, kami juga menyita identitas pemilik agar dapat mengikuti sidang tipiring nanti,” imbuhnya.

Semantara itu, salah satu pegawai yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, penjualan miras ini baru sebulan dilakukan.

“Kalau jual miras baru 1 bulan, dan untuk billiard sudah 4 bulan, kalau golfnya sudah setahun lebih,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments