Ribuan Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

Palapanews.com- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Teluknaga membakar barang bukti narkoba yang di sita dalam tiga bulan terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Polres Metro Tangerang Kota yakni heroin 44,8 gram, ganja 7.728 gram, dan sabu 689,71 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, mengatakan barang terlarang itu didapatkan dari enam laporan peristiwa (LP) beserta tujuh tersangka yang telah diamankan oleh jajarannya.

“Barang bukti yang ada ini sudah termasuk dengan barang bukti yang sudah disisihkan ke pengadilan dalam rangka proses persidangan sebagai alat bukti dari enam LP yang ditangani,” ujar Karim, Jumat, 6 September 2019.

Pemusnahan heroin dan sabu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan air dan blender, setelah itu dibuang ke parit yang berada di Mapolres Metro Tangerang Kota. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah.

Para tersangka MI, RD, AR, KL, AZ, KD, dan DK terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Pasal yang dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” kata Karim.(rik)

Komentar Anda

comments