Polisi Gerebek Rumah Industri HP Rekondisi di Alam Sutera

Palapanews.com- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah industri telepon genggam rusak menjadi baru (rekondisi) di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut, empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan 10 WNI dibekuk. “Empat WNA itu berperan sebagai pengawas dan 10 WNI sebagai pekerjanya. Udah kita tangkap semua. Jadi ruko tersebut tempat perakitan HP ilegal dari Cina,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Jumat, 6 September 2019.

Karim mengatakan, dalam satu tahun omset penjualan telepon genggam rekondisi berbagai macam merek itu mencapai Rp300 miliar. Dan kegiatan jaringan telepon genggam rekondisi ini sudah berlangsung selama empat tahun dari 2016.

“Kita mengamankan ribuan HP dari merek terkenal. Belum kita hitung semua totalnya. Keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan satu HP berkisar Rp500-Rp1 juta, selama satu tahun mereka mendapat keuntungan sebesar Rp300 miliar. Apabila ini di total selama empat tahun produksi mereka, maka nilainya sebesar Rp1,2 triliun keuntungannya,” jelas Karim.

Karim menjelaskan, dalam menjalankan kegiatannya kelompok ini sengaja mendatangkan gadget bekas dari China dan pasar lokal di Indonesia. Di ruko sewaan tersebut, mereka memproduksi HP rekondisi tersebut dan dalam satu tahun bisa menghasilkan sebanyak 120 ribu unit.

“Berarti selama empat tahun sebanyak 480 ribu unit HP yang mereka produksi. Kalau dilihat sekilas tidak berbeda dengan HP aslinya, karena hampir semuanya sama. Dan itu dijual dengan harga baru sesuai pasaran,” katanya.

Karim menambahkan, telepon genggam rekondisi ini dipasarkan melalui toko online dengan dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli. Karim memastikan jumlahnya mencapai angka ribuan terdiri dari beberapa merek handphone terkenal, yakni Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, Iphone dan Motorola.

“Tapi kalau lebih teliti kualitas cetakan garansi atau stiker yang menempel di kardus itu tidak rapi atau lebih buruk. Penjualannya menyasar ke pembeli online. Tapi ada juga beberapa toko retail yang mengambil barang di sini,” jelasnya.

Dari pemantauan di lokasi, di industri rumahan tersebut terdapat empat lantai yang setiap lantainya disulap menjadi tempat bongkar pasang telepon genggam.

Terdapat banyak sparepart seperti baterai, kamera telepon genggam, chasing hingga sparepart-sparepart kecil yang terpisah. Banyak juga boks-boks telepin genggam yang masih kosong yang nantinya akan dimasukan handphone rakitan.

“Jadi semua aktivitas perakitan dan pelabelan HP rekondisi ini dilakukan di sini semua sampai distribusi ke retail-retail se-Indonesia,” ucap Karim.

Karim berharap masyarakat agar lebih hati-hati dalam membeli telepon genggam di berbagai counter. Karena dari pemeriksaaan yang dilakukan, pihaknya mendapat pengakuan bahwa telepin genggam rekondisi itu juga diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan terkenal di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Sebanyak 14 tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi.

Dari pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Lalu pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Terakhir, para tersangka dikenakan pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(rik)

Komentar Anda

comments