Jatuh Tempo 31 Agustus 2019, Bapenda Kota Tangerang Minta Masyarakat Lunasi PBB

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat (Wajib Pajak) untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2019 mendatang.

Hal ini dilakukan oleh Bapenda Kota Tangerang agar Wajib Pajak (WP) tidak terkena denda sebesar 2 persen setiap bulannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak agar membayarkan pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2019.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Said Endrawiyanto seraya menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan untuk pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.

Bapenda Kota Tangerang, kata Said terus memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak agar lebih mudah untuk melakukan pembayaran. Dimana, Wajib Pajak dapat membayarkan pajaknya di Alfamart, Indomart, Tokopedia, Bukalapak dan Kantor Pos dan juga bisa mengakses http://pbb.tangerangkota.go.id/.

Sementara itu, WaliKota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan, saat ini Pemkot Tangerang terus melakukan inovasi terhadap teknologi informasi dalam pelayanan publik, salah satunya dalam hal pembayaran pajak secara online demi terciptanya Kota Tangerang sebagai smart city yang menjadi bagian dari konsep Tangerang Live.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang,” katanya.

Walikota Tangerang menambahkan, jika pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tak lain untuk pembangunan yang ada di Kota Tangerang seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan sekolah, pembangunan sarana kesehatan, hingga sarana dan prasana umum.

“Silahkan masyarakat membayarkan pajaknya di gerai-gerai yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang,” paparnya.

Diketahui, pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, target dari PBB sebesar Rp371 miliar dan bisa terealisasi Rp392 miliar. Sementara, untuk tahun 2019 target dari PBB sebesar Rp425 miliar.(adv)

Komentar Anda

comments