2 Artis Stand Up Comedy Diringkus Polisi

Palapanews.com- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua artis stand up comedy berinisial RN (32) dan DN (39) saat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Agustus 2019.

“Keduanya merupakan artis komedian yang biasa tampil di televisi swasta. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Jumat, 30 Agustus 2019.

Karim menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 19 Agustus 2019, terdapat seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah Cipadu, Kota Tangerang.

Selama kurang lebih satu minggu, pihak kepolisian melakukan pemantauan akhirnya petunjuk mengarah ke sebuah indekos yang beralamat di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

“Ternyata, di indekos tersebut hanya dua pelaku tersebut. Sementara penjualnya telah pergi,” jelasnya.

Karim menjelaskan, kedua artis itu mendapatkan sabu dari pelaku RL yang saat ini masih menjadi buronan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami masih melakukan pengejaran kepada RL, karena RN dan DN membeli kepadanya,” ucapnya.

Kepada petugas, keduanya terpaksa menggunakan sabu untuk stamina dan kepentingan saat naik panggung menghibur jutaan penonton.

“Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan stamina biar percaya diri dan stamina saat manggung,” kata Karim.

Kini keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments