Bappeda Kota Tangerang akan Revitalisasi Stadion Benteng

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang akan merevitalisasi Stadion Benteng yang berlokasi di Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Revitalisasi Stadion Benteng tersebut akan dilakukan pada 2020 mendatang guna mendukung pelaksaan Pekan Olahraga Provinsi(Proprov) VI Banten yang dilaksanakan pada 2022 mendatang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 67, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga. Kota Tangerang mendukung penyediaan sarana olahraga yang dimaksudkan adalah untuk menjaga keseimbangan ruang perkotaan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kegiatan revitalisasi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 18 tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan, Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/ kawasan melalui pembangunan kembali dalamsuatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya. Diharapkan dengan adanya kegiatan revitalisasi, kawasan stadion Benteng dapat ditingkatkan fungsinya dan dapat mencakup beberapa kegiatan olahraga serta kegiatan publik

Menurut Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Said Endrawiyanto bahwa penyediaan sarana olahraga yang merupakan ruang publik juga
merupakan upaya memberikan kenyaman dan lingkungan sehat bagi warga, khususnya warga Kota Tangerang yang menjadi kewajiban pemerintahan daerah. Dan, penyediaan sarana olahraga merupakan urusan wajib pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 12 ayat 1 yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Kota Tangerang memiliki sarana olahraga yang juga menjadi area of interest Kota Tangerang yaitu Stadion Benteng. Stadion Benteng digunakan sebagai tempat sarana olahraga khususnya sepak bola. Sejak 2012 Stadion Benteng tidak pernah digunakanan kembali sebagai tempat olahraga sepak bola dengan beberapa pertimbangan. Dengan demikian kondisi Stadion Benteng saat ini tidak terawat atau terbengkalai,” kata Said Endrawiyanto.

Said menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang berupa mengintegrasikan penyelenggaraan penataan ruang dengan penyediaan ruang pulik yaitu melakukan revitalisasi Stadion Benteng dengan beberapa tambahan sarana olahraga lainnya. Selain kondisi tersebut, Pemerintan Kota Tangerang juga dipastikan akan menjadi daerah penyelenggara pelaksanaan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) VI Banten, yang akan diselenggarakan 2022 mendatang.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 426.3/Kep.306-Huk/2018 pertanggal 7 November 2018. Dengan demikian Pemerintah Kota Tangerang diminta menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Porprov VI Banten tersebut. Selain itu, kegiatan revitalisasi Stadion Benteng juga merupakan upaya Pemerintah Kota Tangerang menjalankan program kota hijau dan pemenuhan RTH bagi masyarakat. Undang- Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menetapkan target terutama guna mencapai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30%,” imbuh Said.

Untuk luas lahan revitalisasi Stadion Benteng kata Said, seluas 4,25 Ha dengan jenis tanah Asosiasi Latosol Merah, Latosol Coklat Kemerahan dan Laterif Air Tanah. Sedangkan untuk kondisi batuan geologi adalah Aluvium (Qa).

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja menerangkan, pendekatan Perencanaan Revitalisasi Stadion Banteng merupakan salah satu ekspresi dari kebijakan institusional sebagai konsekuensi langsung adaptasi fisik dan fungsional dari daerah perkotaan terhadap struktur politik dan kebijakan ekonomi dari suatu periode waktu tertentu. Sebab, revitalisasi bertujuan untuk mengembalikan vitalitas ataupun daya hidup.

“Jadi dalam konteks kawasan kota hal tersebut dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembalikan vitalitas kawasan. Umumnya revitalisasi kawasan kota dapat dikaitkan dengan proses peremajaan kawasan, dimana intervensi yang dapat dilakukan dapat mencangkup aspek fisik dan non-fisik seperti ekonomi, sosial-budaya,” papar Sugiharto.

Diketahui, dalam perencanaan dan perancangan revitalisasi Stadion Benteng di Kota Tangerang tema yang diangkat yaitu arsitektur modern. Dengan mengangkat tema arsitektur modern, sebagai ciri khas Stadion Benteng ini, diharapkan bangunan ini menjadi icon yang modern di Kota Tangerang dengan tidak menghilangkan identitas sepak bola yang pernah ada sebelumnya, serta sebagai tempat yang baru yang dilengkapi dengan fasiltas-fasilitas pendukung yang bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat atau pengunjung dari Stadion Benteng ini.(Adv)

Komentar Anda

comments