Polres Tangsel Ringkus Emak-emak Pengedar Sabu Rp5 Miliar

Palapanews.com- Chairus Sakina Alias Poppy (27), pengedar sabu seberat 4.595 kg dengan nilai hampir Rp5 miliar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tangsel di rumahnya yang berlokasi di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Resnarkoba Edy Suprayitno, mengatakan suami tersangka atas nama AH berhasil melarikan diri alias DPO.

“Petugas mengamankan empat bungkus Teh cina dengan merk Guanyinwang yang di dalamnya berisi Kristal Putih (jenis sabu) seberat 4.067 gram, dan 6 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih 528 gram dirumahnya,” katanya di Mapolres Tangsel, Senin (26/8/2019).

Awalnya tim Opsnal Unit 2 Sat Narkoba melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya (Niun), dan disebutkan tersangka CS juga terlibat dalam transaksi narkoba ini.

“Jika dirupiahkan, kurang lebih Rp5 miliar. Barang bukti ini disimpan di dalam kamar CS. Dari keterangan CS, narkotika ini didapatkan dari F alias R yang berstatus DPO, bersama dengan suaminya yang bernama AH (DPO) juga. Diambil sebanyak dua kali oleh CS di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat dan Sunter Jakarta Utara,” tegas Kapolres.

Oleh CS, barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenal yang sudah menunggu di pom bensin, Jembatan Lima Jakarta Barat.

“Tersangka dalam mengambil dan mengantar narkotika ini mendapat upah Rp15 juta,” tegas Ferdy.

Disinggung apakah wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu hanya pengedar, Ferdy menjelaskan jika hasil tes urine, CS terbukti positif menggunakan narkoba.

“Jadi bisa dikatakan pengedar dan pemakai,” tutupnya. (nad)

Komentar Anda

comments