4 Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Pasar Tradisional jadi Sasaran

Palapanews.com- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat pelaku pengedar uang palsu (upal) di Tangerang. Keempatnya mengedarkan upal senilai Rp40 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, empat pelaku yang diamankan karena terlibat dalam peredaran uang palsu itu di antaranya SP, 50, N, 49, Y, 49, FMS, 54. Lanjutnya, tingginya transaksi di pasar-pasar tradisional menjadi modus komplotan  tersangka untuk mengedarkan uang palsu.

“Target sasarannya di pasar tradisional dan lokasi keramaian masyarakat karena uang palsu tidak terlalu bisa teridentifikasi oleh masyarakat,” ujar Karim, Selasa, 13 Agustus 2019.

Abdul menjelaskan, uang palsu yang diedarkan pecahan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Dalam penangkapan tersebut, ia menambahkan, wanita berinisial SP lebih dulu diamankan di Pasar Anyar pada 30 Juli 2019.

“Temuannya dari Pasar Anyar ada peredaran uang palsu pecahan 50 ribuan,” katanya.

Karim menuturkan, kasus ini dikembangkan dan pihaknya berhasil meringkus pemasok uang palsu kepada SP, yaitu wanita berinisial N yang diamankan di kediamannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada 1 Agustus 2019.

Polisi juga berhasil meringkus wanita berinisial Y yang juga melakukan peredaran uang palsu di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2019.

Karim menambahkan, peredaran uang palsu ini didalangi oleh suami Y dengan inisial FMS asal Timor Leste yang ditangkap pada hari yang sama di kediamannya, kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. “Jadi pelaku ini produksi sendiri di rumahnya,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita uang palsu senilai Rp40.850.000 dengan pecahan Rp100 ribu berjumlah 129 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 559 lembar.

“Kami sita juga uang asli dari hasil belanja menggunakan uang palsu senilai Rp207.000,” jelasnya.

Karim mengimbau, masyarakat harus teliti dalam bertransaksi. “Masyarakat bisa agak lebih selektif apabila menerima proses pembayaran. Harus dipegang maupun dilihat kembali jenis uangnya. Apabila mencurigakan dicek keaslian uang tersebut,” katanya.

Akibat ulahnya, komplotan ini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan Pasal 245 KUHP dan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(rik)

Komentar Anda

comments