Lagi, Walikota Tangerang Dilaporkan ke Ombudsman RI dan KPK Soal Pelesiran ke Luar Negeri

Palapanews.com Setelah melaporkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, Aliansi Rakyat Untuk Penegakan Hukum di Provinsi Banten kembali melaporkan orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut ke Ombudsman RI.

Salah satu pelapor dari Aliansi Rakyat Untuk Penegakan Hukum di Provinsi Banten, Hasanudin BJ menerangkan, pihaknya melaporkan Walikota Tangerang ke Kemendagri bukan hanya dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin  pada tanggal 12 Juni 2019, tetapi juga dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin yang dilakukan Walikota Tangerang pada tahun 2018 dan 2019.

“Data yang kami miliki selama kurun waktu 2018 sampai saat ini, Walikota Tangerang sudah melakukan 6 kali perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin,” kata Hasanudin BJ.

Dikatakan pria yang akrab disapa BJ ini, pada 22 Agustus 2018, Walikota Tangerang pergi ke Singapura menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7155. Sedangkan, 11 Desember 2018, Walikota Tangerang pergi ke Kuala Lumpur menumpang pesawat Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH 722.

Lanjut BJ, 3 Januari 2019, Walikota Tangerang pergi ke Singapura menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7153. Lalu, 3 Februari, Walikota Tangerang pergi ke Perth Australia menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor  penerbangan  GA 724.

Untuk tanggal 10 Maret, Walikota Tangerang kembali pergi ke Singapura menumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7157.

Terakhir, pada tanggal 12 Juni 2019, Walikota Tangerang pergi ke Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 385.

“Ada 6 kali perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Walikota Tangerang, yang kami duga dilakukannya tanpa izin dari Mendagri. Jadi janganlah beralasan cuti. Apalagi cuti yang diajukan baru sekarang ini. Itu namanya melecehkan hukum administrasi negara. Dan, kami pun telah mengirimkan surat kepada Ketua Ombudsman RI dan KPK untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan kami,” pungkas BJ seraya menambahkan, jangan sampai ada alasan cuti untuk pergi ke luar negeri. Sebab, akan memperparah kesalahan yang terjadi.

“Penggunaan dana APBD untuk perjalanannya akan dinilai sebagai tindak pidana korupsi. Masa orang cuti terus jalan jalan dibiayai APBD. Selain sanksi administratif, saya melihat ada sanksi pidana terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan akan banyak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat karena prilaku Walikota Tangerang yang tidak taat dengan aturan Perundang-undangan,
ujar Hasanuddin BJ.(ydh)

Komentar Anda

comments