Pileg 2019, MK Tolak Gugatan 3 Parpol di Tangsel

Palapanews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan permohonan tiga partai politik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang mengajukan gugatan perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) pada Kamis (8/8/2019) malam.

Berdasarkan informasi yang diterima, hasil putusan MK terkait perkara tersebut, yakni majelis menolak seluruh permohonan partai yang mengajukan gugatan.

Adapun tiga partai dari Kota Tangsel yang mengajukan gugatan, antara lain Partai NasDem, Partai Hanura dan PDI Perjuangan.

Hasil keputusan MK tersebut telah secara resmi diumumkan oleh MK pada Jumat (9/8/2019) melalui situs resmi MK yaitu mkri.id. Berkas hasil keputusan tersebut dapat diunduh oleh siapa pun. (jok)

Komentar Anda

comments