Buang Sampah di Sungai, Warga Depok Diancam Bui 3 Bulan

Palapanews.com- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok mengimbau masyarakat Kota Depok agar tidak mengotori Sungai Ciliwung dengan mencuci jeroan atau bagian dalam hewan kurban di sungai. Sebab, aktivitas tersebut bisa membuat Sungai Ciliwung makin tercemar limbah.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka mengatakan kotoran dari hewan kurban yang dibuang di Sungai Ciliwung dapat mempengaruhi kualitas air. Bahkan, membuat air menjadi berbau.

“Kami mengharapkan masyarakat jangan membuang sisa-sisa kotoran kurban ke sungai. Karena air PDAM bersumber dari Sungai Ciliwung, IPA Legong dan Citayam mengambil air dari sana,” ujarnya.

Imas menjelaskan, membuang sisa kotoran kurban di sungai juga menyalahi aturan. Pemerintah Kota Depok juga telah mengaturnya pada Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012.

“Kalau membuang sampah di sungai bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp25 juta,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, masyarakat dapat mengelola limbah hewan kurban tanpa mengotori lingkungan. Misalnya, dengan dikubur ke dalam tanah.

“Dengan begitu kita dapat menjaga lingkungan dan kualitas air sungai,” ucapnya. (kom)

Komentar Anda

comments