8 Pelaku Order Fiktif Ojek Online Dibekuk di Tangsel

Palapanews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan delapan tersangka tindak pidana memanipulasi data terhadap pemesanan orderan fiktif pada aplikasi Go car dan aplikasi Go Jek.

“Mereka diamankan dengan masing-masing peranannya. Siapa yang memesan dan siapa drivernya dan menurut pengakuan mereka menghasilkan uang senilai Rp3 juta,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Senin (22/7/2019).

Diketahui, para tersangka menggunakan aplikasi FAKE GPS dan langsung meletakan titik aplikasi FAKE GPS tersebut di titik penjemputan penumpang, dengan tujuan seakan-akan driver Go datang di alamat penjemputan penumpang.

“Menurut pengakuan warga sekitar, ada transaksi fiktif yang dilakukan oleh 8 kawanan di warung kopi yang berlokasi di Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar Jaya, Kota Tangsel. Dengan barang bukti 8 hp Android, satu laptop, satu charger, 6 kartu atm BCA dan 1 kartu debit CIMB Niaga,” jelas Ferdy.

Sedangkan tujuannya, tersangka mengejar poin dari 1 kali orderan penumpang, untuk mendapatkan bonus sebesar Rp400 ribu dari aplikasi driver mobil, dan Rp200 ribu apabila mencapai 30 poin.

“Akibat perbuatan mereka Perusahaan Go Car mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta dan merugikan driver aktif,” imbuhnya.

Kedelapan pelaku disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 UU RI No.19 Tahun 2019 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasu dan transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP.

Salah satu pelaku, Dian mengaku mendapatkan cara tersebut dari youtube. Bahkan, dalam sehari bisa mendapatkan penumpang hingga 16 penumpang dan pendapatan sekitar Rp8 juta sebulan untuk dirinya sendiri. (nad)

Komentar Anda

comments