Fokus Lokasi Parkir, Samsat Cikokol Jemput Bola ke Wajib Pajak

Palapanews.com Untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangerang, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Cikokol melakukan terobosan baru dengan cara mendatangi lokasi parkir yang berada di wilayah Kota Tangerang seperti pasar, kawasan pendidikan, lokasi parkir di stasiun kereta hingga lokasi parkir pusat perbelanjaan (mall).

Kepala UPT Samsat Cikokol Tangerang, Saripudin mengatakan, jika kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan peranserta masyarakat untuk membayar pajak.

“Kami bersama tim mendatangi lokasi parkir, dan mencatat motor-motor yang pajaknya telah habis. Dan, kami pun memberikan selembaran yang berisikan sosialisasi kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkas Saripudin seraya menambahkan, kegiatan ini berakhir hingga 31 Oktober 219.

“Kami juga menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor,” paparnya seraya menambahkan, penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan. Dana dari pajak punya peran utama dalam mendanai pembangunan, khususnya di Provinsi Banten.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Program ini berlaku selama tiga bulan ke depan, mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2019.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.(ydh)

Komentar Anda

comments