19 Juli, Walikota Tangerang Dimintai Keterangan di Polrestro Tangerang

Palapanews.com- Polres Metro Tangerang Kota akan memanggil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang masuk ke Polres pada Selasa, 16 Juli 2019. Laporan tersebut terkait penguasaan tanah milik Kemenkumham yang tidak sesuai peruntukannya.

“Jumat, 19 Juli 2019, Pemkot Tangerang atau pak walikota akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi ke Polres,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim, Rabu, 17 Juli 2019.

Namun, saat ditanya klarifikasinya terkait apa saja, Abdul tidak merincinya secara jelas. Ia hanya mengatakan seputar laporan yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham. “Ya hanya itu saja,” ucapnya.

Sementara itu, terkait adanya laporan balik yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada Menkumham, Abdul membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, lanjutnya, bahan laporan yang diserahkan pihak Pemkot Tangerang ke Polres dianggap kurang dan dibalikan berkasnya.

“Karena bahan laporannya kurang, kami minta untuk kembali lagi dengan melengkapinya. Pihak Pemkot datang kemarin, Selasa, 16 Juli 2019, untuk melapor,” kata Abdul.

Sebelumnya, perseteruan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly semakin memanas. Tim hukum Kemkumham melaporkan Arief ke polisi.

“Intinya kami dari Kemenkumham memang mengadukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, 16 Juli 2019.

Saat ditanya secara rinci terkait pelaporannya ke Polres, Bambang tidak menjelaskan. Namun, Bambang mengatakan, salah satu laporannya adalah terkait lahan milik Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang.

“Ya banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Secara lengkap bisa tanya ke Kapolres,” katanya.

Dalam pelaporan itu, Bambang menambahkan, pihak Kemenkumham sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Lanjutnya, pihaknya mengadukan permasalahan ini demi kepentingan bangsa dan negara.

“Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments