Walikota Tangerang Tagih Kemenkumham Serahkan Fasos Fasum

Palapanews.com- Lahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berada di Kota Tangerang sebanyak 132 hektar, tapi hingga saat ini belum ada yang diserahkan fasos fasumnya. Apabila hitungannya 60:40, maka Kemenkumham harus menyerahkan lahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sekitar 50 hektar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismanyah usai menghadiri acara Tangerang Cerdas di SMP 24 Kota Tangerang.

“Yang baru diserahkan oleh Kemenkumham adalah lahan Pemkot Tangerang seluas 5 hektar, dan lahan masjid Al Azom seluas 2 hektar. Ditambah dengan jalan-jalan yang ada di Komplek dan Perumahan paling total semua baru 15 hektar,” kata Arief R Wismansyah seraya menambahkan, seharusnya masih 40 hektar lagi yang harus diserahkan, tapi mereka (Kemenkumham) tidak mau.

“Saya pikir beliau-beliau bijak karena ada kebutuhan. Dan, saya pernah sampaikan ke pak Presiden waktu senam bareng. Pak ini lahan Kemenkumham, boleh tidak dipakai untuk kebutuhan masyarakat Kota Tangerang, terus kata pak Presiden silahkan bahas dengan Kemenkumham. Dan, saat dibahas jawabannya itu lagi itu lagi,” imbuhnya.

Ketika ditanya apakah ada pertemuan lagi, orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menegaskan, belum ada, mungkin dirinya sudah dianggap tidak ramah lagi.

“Kemarin ada juga yang bertanya pak nanti gimana pelayanan kepada masyarakat,”

“Ya kan Pemerintah Kota Tangerang sudah dianggap tidak ramah, silahkan saja misalnya masyarakat yang ada di Kemenkumham atas arahan pak menteri punya pelayanan yang lebih ramah dari Pemerintah Kota Tangerang seperti pelayanan sampah, perbaikan jalan, penerangan jalan umum. Kita juga gak memaksanakan diri kok, yang penting saya bisa melayani masyarakat saya kok,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Tangerang akan menghentikan semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham seperti komplek Kehakiman dan Pengayoman seperti memberhentikan pengangkutan operasional sampah, menghentikan aliran PJU, dan menghentikan pemeliharaan jalan.

Dalam surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019, Arief keberatan akan ucapan Menteri Yasonna. Bahkan beberapa wilayah permukiman yang berada di area lahan milik Kemenkumham pun menjadi korban. Penghentian layanan itu didasari karena lahan tersebut berdiri di atas aset Kemenkumham yang Fasos Fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Tangerang.

“Terhitung Senin tanggal 15 Juli 2019, kami Pemkot Tangerang dengan segala permohonan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk penerangan jalan yang berdiri diatas lahan Kemenkumhan,” ujar Arief, Kamis, 11 Juli 2019.

Ketua RT 05/13 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Hatomi mengungkapkan, jika semua permasalahan bisa diselesaikan dengan duduk bersama.

“Jangan sampai masyarakat yang terkena dampaknya. Sebab, pemerintahan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata pria yang tinggal di Komplek Kehakiman seraya menambahkan, apabila sampah tidak diangkut tentunya akan membawa penyakit.

“Kami menginginkan jangan sampai hal ini terjadi,” harapnya.(ydh)

Komentar Anda

comments