Soal Lahan, Hubungan Pemkot Tangerang dan Kemenkumham tak Akur

Palapanews.com- Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ angkat bicara soal pernyataan Menkumham, Yasonna Laoly yang mengatakan, jika dirinya meminta agar Sekjen Kemenkumham dan Kepala BPSDM untuk mengurus soal perizinan dalam tahap pembangunan. Pasalnya, Walikota Tangerang nampaknya kurang ramah dengan Kemenkumham.

“Pak Kapolres, ini mau buat tata ruang menjadi persawahan aneh banget kalo mau di buat daerah persawahan, ini sama saja cari gara-gara. Nanti kita bicarakan dengan Menteri ATR, profesional saja, nanti kita bisa duduk bersama,” kata Kemenkumham.

Pernyataan tersebut disampaikan saat peresmian perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Hasanudin BJ menerangkan, pernyataan Menkumham tersebutĀ  merupakan sindiran danĀ  sebuah teguran yang sangat keras terhadap Walikota Tangerang yang dianggap “tidak ramah, bahkan muncul kataĀ  mencari gara-gara. Hal ini merupakan peringatan keras oleh pejabat tinggi negara terhadap kepala daerah.

“Harusnya segera disikapi oleh Pemerintah Kota Tangerang dan mengambil langkah-langkah negosiasi agar ketegangan hubungan kedua intansi ini tidak menggangu proses pelayanan dan pembangunan di Kota Tangerang,” kata Hasanudin BJ.

Pria yang akrab disapa BJ ini menambahkan, ketidakharmonisan dua intansi ini sesungguhnya bukan hal yang baru. Pasalnya, sejak 2001 lalu, kedua intansi ini sudah tidak harmonis kemudian meningkat ketegangannya pada tahun 2008 dan saat ini puncaknya terjadi karena saling menunjukan kesombongannya sebagai penguasa.

“Sesungguh hal ini tidak perlu terjadi karena tidak pantas terlihat dan terdengar oleh masyarakat, sebagai ingatan dan pemahaman terhadap masyarakat Kota Tangerang bahwa konflik dua intansi ini terjadi karena penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemkot TangerangĀ  terhadap lahan milik Menkumham.

“Penyerobotan lahan yang berulang-ulang dilakukan oleh Pemkot Tangerang membuat geram pihak intansi Kemenhumkam, walapun Menhumkam tahu bahwa penyerobotan yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang adalah untuk kepentingan publik, namun prilaku dan kebijakan itu tentu saja salah, karena melanggar etika dalam menata dan mengelola pemerintahan daerah bahkan bisa saja menjadi pelanggaran hukum terhadap walikota sebagai pengambil kebijakan,” paparnya.

Ketegangan yang memuncak, lanjut BJ,Ā  terjadi pada saatĀ  Kemenhumkam membangun gedung sekolah politeknik dilahan miliknya, namun Pemkot Tangerang tidak mau mengeluarkan ijin terhadap pembangunan politeknik bahkan ada sebuah penyegelan terhadap pembangunan tersebut.

Keengganan Pemkot Tangerang untuk mengeluarkan ijin terhadap pembangunan politeknik berkaitan dengan Kemenhumkam yang sampai saat ini tidak mau menyerahkan lahan miliknya untukĀ  pembangunan gedung MUI, gedung Dinas Perijinan serta gedung SD Sukasari, ketegangan dua intansi ini terjadiĀ  karena kelemahan dan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melobi dan menegosiasikan kepada pihak Kemenhumkam.(ydh)

Komentar Anda

comments