Tega, Guru Bimbel di Tangsel Cabuli Gadis 15 Tahun

Palapanews.com- Seorang guru bimbingan belajar (bimbel), Imam Baihaki dibekuk aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ini setelah yang bersangkutan dilaporkan orangtua anak didiknya atas dugaan kekerasan seksual.

Persitiwa itu berawal ketika korban JEA (15), mengeluhkan sakit pada bagian anusnya kepada orangtuanya. Belakangan JEA mengaku kepada orangtuanya bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual oleh guru bimbelnya sejak dua tahun silam, atau tahun 2017.

“Korban yang masih duduk di kelas 8 umur 15 tahun, menjadi korban pencabulan secara bertahap dari Juli 2017 sampai Mei 2019. Pertama melakukan oral, kemudian sampai tahap dipaksa. Dimana tersangka memprenetrasikan kemaluannya ke anus korban,” ujar kata Wakapolres Tangsel, Komisaris (Kompol) Arman di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

Korban JEA, menurut Wakapolsek, dijadwal melakukan bimbel seminggu dalam sekali dan sudah sering mengalami pencabulan. Dan dari hasil visum terdapat luka robek di bagian anus.

Diketahui motif korban melakukan pencabulan, dikarenakan saat tersangka pada saat kecil pernah menjadi korban pencabulan.

“Kami akan periksa psikologis tersangka. Karena dari integorsi tersangka, didapatkan keterangan pada saat kecil juga menjadi korban pencabulan. Ini bahayanya kalau kekerasan terhadap anak membuat anak menjadi trauma yang mendalam, ini sangat sulit dihilangkan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang dibekuk Unit PPA Polres Tangsel pada 26 Juni 2019 itu dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nad)

Komentar Anda

comments