Raperda Bantuan Kematian untuk Orang Miskin Digodok

Palapanews.com- Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan kematian untuk warga berstatus tidak mampu atau miskin disahkan DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya akan menganggarkan dana tersebut.

“Nanti dianggarkan dulu. Jadi kita tidak tahu ini keburu atau tidak sebelum pengesahan APBD perubahan atau KUA. Kalau tidak keburu nanti tunggu anggaran tahun 2020,” ujar Arief usai rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu, 26 Juni 2019.

Arief menjelaskan, pihaknya juga akan mendata warganya yang berstatus miskin untuk menyesuaikan komposisi bantuan.

“Nanti kita lihat dan hitung dulu berapa masyarakat miskin di Kota Tangerang. Dari komposisi itu kan bantuannya sudah di Perda terus mekanismenya seperti apa diatur melalui perwal,” jelasnya.

Arief menambahkan, peraturan itu akan direalisasikan setelah melewati tahap evaluasi oleh Provinsi Banten dan tahap penetapan dari Kota Tangerang.

“Dari sini kita sampaikan ke provinsi untuk dievaluasi. Nanti ditetapkan provinsi, baru kita tetapkan dan berlakukan,” katanya.

Dalam rapat paripurna itu, selain mengesahkan Raperda bantuan kematian untuk warga berstatus miskin, DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang juga mengesahkan Raperda tentang pelestarian pengelolaan warisan budaya non benda dan tentang retribusi.(rik)

Komentar Anda

comments