Warga Rengas Blokir Jalan Parimeter Utara Bandara Soetta

Palapanews.com- Warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menutup Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Mereka menutup akses tersebut bertujuan menuntut keadilan dalam pembayaran lahan kepada PT Angkasa Pura II yang terkena pembangunan runway 3 bandara.

“Jadi kalau kami ini tetap unjuk rasa ke Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta. Menuntut agar tanah kami cepat dibayarkan atau hak-hak kami ini cepat dibereskan, karena selama ini kami merasa dirugikan dengan adanya pembangunan runway 3 ini,” ujar salah satu warga Rawa Rengas, Wawan, Senin, 24 Juni 2019.

Menurut Wawan, selama pembangunan Runway 3, warga Rawa Rengas dirugikan bukan hanya dari segi materi. “Ketika panas begini ngebulnya panasnya minta ampun. Terus kedua ketika ini hujan, wilayahnya kami becek dan banjir,” katanya.

Wawan mengatakan, terdapat 145 kepala keluarga dan sekira 715 jiwa di RW 15 yang terdampak pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengakui sebagian tanah tersebut memang tanah sengketa dari beberapa pihak sehingga warga RW 15 tersendat pembebasan lahan mereka.

“Intinya kami tidak bicara lagi masalah harga, bagaimana pembangunan ini bisa cepat selesai dan kami bisa cepat pindah. Tuntutan dari warga ya itu, tanah tanah kami ini bersengketa dengam orang lain maka kami minta supaya hak terhadap bangunan kami ini dibayarkan terlebih dahulu itu solusi terbaik,” jelasnya.

Jalan Perimeter Utara dari ujung M1 hingga titik tengah perimeter ditutup oleh warga menggunakan tumpukan kayu, potongan pohon pisang, hingga sepeda motor yang di taruh di tengah jalan.

Spanduk besar berwarna kuning pun menghiasai Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta bertuliskan jeritan warga yang terdampak pembangunan Runway 3.

“Harga Mati…..!!!!! Bayarkan hak kami, eksekusi bukan solusi jika terjadi… Bahkan kami siap mati untuk pertahankan tanah kelahiran kami,” tulisan di spanduk unjuk rasa warga di Jalan Perimeter Selatan.

“AMDAL DIMANA…? Pembangunan Bandara Soekarno-Hatta tak memberikan kesejahteraan dan memarjinalkan masyarakat Rawa Rengas,” tulisan spanduk lainnya di Jalan Perimeter Utara.

Sementara, dari data sebelumya pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan yang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp430,35 miliar dan total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun.

Mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.

Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekira 200 kepala keluarga.

VP of Corcomm PT. Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.

“Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya,” jelas Yado dalam keterangannya, Selasa 12 Maret 2019.

Menurutnya, belum cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa oleh beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut.(rik)

Komentar Anda

comments