Tim Pansel Sekda Belum Terbentuk, WH Turun Tangan

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sampai saat ini belum membentuk panitia seleksi (Pansel) uji kompetensi sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang pada 19 Juni 2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Lutfi bahwa saat ini panitia seleksi belum dibuat karena harus mengajukan terlebih dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kita akan mengajukan dulu ke KASN terkait panitia seleksi. Dalam waktu dekat segera dilaksanakan,” kata Lutfi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang ini menambahkan, sebenarnya tidak ada batasan waktu soal masa jabatan dari Sekretaris Daerah Kota Tangerang, tapi setelah lima tahun menjabat harus diselenggarakan kembali kompetensinya.

“Tidak hanya Sekretaris Daerah saja yang diuji kembali kompetensinya, tapi seluruh eselon dua harus diuji kembali,” tegas Lutfi.

Terkait dengan berakhirnya masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Gubernur Banten, Wahidin Halim pun angkat bicara. Menurut Gubernur Banten, seharusnya panitia seleksi dibuat terlebih dahulu untuk melakukan uji kompetensi.

“Dibuat dulu panitia seleksinya, apabila belum dibuat nanti saya tegur,” jelas mantan Walikota Tangerang dua periode ini secara singkat.

Diketahui, masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang berakhir pada 19 Juni 2019. Dimana, Dadi Budaeri dilantik oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 19 Juni 2014 setelah mendapat SK dari Plt Gubernur Banten, Rano Karno pada 10 Juni 2014.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 133 ayat (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa ketika masa Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama maupun Madya habis, seharusnya dilakukan evaluasi kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang digaungi oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

“Diperpanjang atau tidak jabatan Dadi sebagai Sekda, Arief sebagai Walikota tetap harus membentuk pansel sesuai amanat PP 11 Tahun 2017 pasal 114 sebelum berakhirnya masa jabatan Sekda. Dan, melibatkan para pakar dan akademisi,” kata Hasanudin BJ.

Hasanudin BJ menambahkan, pansel tersebut dibuat untuk melakukan evaluasi kinerja selama lima tahun menjabat bagi para JPT sebelum masa jabatannya genap lima tahun. “Paling tidak pansel tersebut dibentuk satu bulan sebelum masa jabatannya genap lima tahun, khusunys Sekda yang merupakan pejabat yang sangat vital,” tegas Hasanudin BJ seraya menambahkan, jika masa jabatannya sudah habis, dan pansel belum terbentuk maka segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dan tandatangan tidak sah.

“Sejak tanggal 10 Juni 2019, semua yang berhubungan dengan tandatangan termasuk pencairan keuangan tidak sah jika JPT (Sekda Kota Tangerang) belum diperpanjang oleh Walikota Tangerang melalui seleksi dan evaluasi yang dilakukan oleh badan kepegawaian. Dan, jika belum maka berimplikasi pada hukum,” pungkas pria yang akrab disapa BJ.

Sementara itu, ketika ditanya soal pejabat eselon II yang layak menjadi Sekda Kota Tangerang, pria berkacamata ini pun menerangkan, jika di Pemerintahan Kota Tangerang ada beberapa pejabat yang layak untuk menjadi Sekda Kota Tangerang seperti H. Lutfi, Rakhmansyah, Engkos Zarkasyie, Karsidi, Ivan Yudhianto, Herman Suwarman, Tatang Sutisna, dan Agus Sugiono.(ydh)

Komentar Anda

comments