PPDB 2019, Wagub Banten: Laporkan Kalau Ada Jual Beli Kursi!

Palapanews.com- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika terjadi jual beli kursi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA. Ini seiring munculnya kekhawatiran terjadi kecurangan pada proses PPDB.

Diketahui, pada PPDB 2019 ini menggunakan sistem zonasi dengan persentase 90 persen jarak terdekat dari rumah ke asal sekolah yang dituju, 5 persen prestasi akademik/non akademik dan nilai UN, serta 5 persen lagi mutasi atau perpindahan. Sistem ini riskan terjadi praktik jual beli kursi terjadi di PPDB.

“Laporin sama saya, atau bisa ke Kepala Dinas dan ke KCD (Kepala Cabang Dinas), serahkan buktinya. Atau bisa lapor melalui media sosial Pemprov, karena setiap hari ada evaluasi pertanyaan masyarakat yang nanti akan saya jawab,” tutur Andika di SMAN 2 Tangsel, Selasa (18/6/2019).

“Tapi, apapun yang dikeluhkan masyarakat harus disertai bukti. Ya misalnya praktik jual beli kursi PPDB,” tambahnya.

Lanjutnya, jika memang terbukti adanya praktik jual beli kursi jabatan PPDB di Provinsi Banten akan segera dibawa ke ranah hukum.

“Kalau itu sudah masuk ranah hukum, konsekuensinya kita bawa ke hukum,” tegas Andika. (nad)

Komentar Anda

comments