Pajak Restoran Penyumbang Terbesar PAD Depok

Palapanews.com- Pajak restoran menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Hingga Jumat, 14 Juni 2019 tercatat pendapatan sudah mencapai Rp83 miliar lebih. Pendapatan ini terbesar dibandingkan dari sektor lain.

“Dari semua sektor pajak yang ada di Kota Depok, pajak restoranlah yang menyumbang pemasukan terbesar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Senin (17/06/2019).

Dikatakannya, dari target pajak restoran yang ditetapkan sebesar Rp130.027.450.000, realisasi yang telah tercapai hingga Jumat (14/06) mencapai Rp83.336.010.090. Artinya lebih dari 50 persen, target telah terpenuhi.

“Ini kan masih bulan Juni, kemungkinan hingga Desember 2019 nanti, pajak restoran melebihi target yang ditetapkan. Ya, semoga saja,” kata Nina.

Dari laporan di lapangan, menurutnya selama bulan Ramadan hampir tidak ada restoran yang sepi. Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor terpenuhinya setengah persentase dari target.

“Bulan Ramadan banyak masyarakat yang buka puasa di luar. Pajak makanan yang mereka bayarkan, masuk ke PAD Kota Depok. Kami optimistis target ini bisa tercapai, bahkan melebihi. Sambil terus kita pantau untuk capaian target dari sektor lainnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain dari pajak restoran PAD Kota Depok berasal dari pajak hotel yang targetnya sebesar Rp18.965.132.960 dan telah terealisasi Rp7.766.002.242. Kemudian pajak hiburan targetnya sebesar Rp18.598.265.500 dan telah terealisasi Rp11.727.255.130. Berikutnya, pajak reklame dengan target Rp15.242.040.340 dan telah terealisasi Rp5.209.368.463. (kom/red)

Komentar Anda

comments