Pemkot Depok Minta Warga Pendatang Baru Taati Aturan

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak melarang pendatang baru yang ingin mancari peruntungan di Kota Depok. Kegiatan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, merupakan upaya perlindungan terhadap permasalahan sosial yang muncul akibat dari pendatang gelap.

‪Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Diarmansyah mengatakan pendatang dengan identitas lengkap dipersilakan datang. Namun, bagi pendatang baru yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan ditindak sesuai Perda No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan atas perubahan ketiga Perda No 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Pendatang gelap bisa dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Bukan itu saja, pendatang yang KTP-nya luar Kota Depok, wajib mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang harus segera diurus di kelurahan,” ujarnya, baru-baru ini.

Dikatakannya, Depok sebagai penyangga ibu kota kerap dijadikan tujuan bagi pendatang baru, selain Jakarta dan Bekasi. Bahkan, tren tersebut setiap tahunnya terus meningkat.

“Kami Disdukcapil hanya bertugas melakukan pendataan identitas. Kami juga butuh bantuan dari camat dan lurah serta masyarakat untuk saling memberikan informasi tentang pendatang, karena berkaitan dengan permasalahan di lingkungan juga,” katanya.

Dirinya menambahkan, pendataan penduduk nonpermanen akan di lakukan pada bulan Juli 2019. ‪Diarmansyah mengimbau agar para pendatang dapat mematuhi peraturan yang ada di Kota Depok.

‪“Jadi, jelas setiap pendatang harus punya KTP dan kemudian membuat SKTT. Setiap tahunnya Disdukcapil menghitung Surat Keterangan Datang dan Pergi pada 2018 berkisar 30.745. Warga yang pergi dari Depok angkanya tidak jauh berbeda dengan yang datang,” ucapnya. (kom)

Komentar Anda

comments