Bus tak Laik Jalan, Dishub Kota Tangerang Berikan Sanksi

Palapanews.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas dengan mengandangkan bus mudik yang tidak laik jalan.

Hal tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2019. “Bila nanti ketahuan tidak laik jalan, akan kita kembalikan ke perusahaan pemilik bus, lebih-lebih akan kita tahan kendaraannya dan kita berikan sanksi tegas,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, Senin, 27 Mei 2019.

Wahyudi menjelaskan, selama masa persiapan angkutan lebaran, Dishub Kota Tangerang sudah melakukan tindakan pencegahan dengan mengadakan ramp check. Terutama bus-bus yang berangkat dari Terminal Poris Plawad. Sebab, terminal tersebut menjadi pusat pergerakan arus mudik lebaran di Kota Tangerang.

Jauh-jauh hari, Wahyudi menambahkan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh PO bus untuk melakukan uji kelaikan sendiri sebelum dilakukan Dishub Kota Tangerang dan mendapatkan sanksi tegas.

“Kami sudah berikan imbauan kepada PO bus agar melakukan tes terlebih dahulu sebelum dia menempatkan busnya di terminal-terminal Tangerang. Rencananya untuk ramp check gabungan itu di H-7 paling lambat,” katanya.

Dishub Kota Tangerang pun akan menyiapkan sebanyak 490-an bus untuk mudik Lebaran dari Kota Tangerang. Ratusan bus tersebut akan diberangkatkan ke kawasan Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Hingga ke Sumatera.

Menurut Wahyudi, angkutan lebaran paling banyak akan tersebar ke kawasan Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Terkait dengan ketersediaaan bus, sebelumnya kami mempersiapkan tidak beda jauh dengan tahun lalu. Tahun lalu itu kurang lebih dibutuhkan 490-an kendaraan bus,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments