Zaki Iskandar: Kendaraan Dinas Jangan Dipakai untuk Mudik

Palapanews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Larangan itu dikeluarkan agar aset negara tetap terawat.

Namun Pemkab Tangerang tidak meyediakan lahan parkir untuk mengumpulkan kendaraan dinas tersebut karena alasan keamanan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan ASN untuk kepentingan pribadi. Misalnya, buat mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2019. ASN pengguna mobil dinas, lanjutnya, bisa menyimpan kendaraan dinas di rumah masing-masing dan bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu.

“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Silahkan dibawa ke rumah masing-masing untuk dijaga, kalau dikumpulkan di parkiran Pemkab Tangerang tidak cukup dan rawan,” ujar Zaki, Kamis, 23 Mei 2019.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Achmad Surya Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat edaran Bupati Tangerang terkait larangan kendaraan dinas dilarang dipakai mudik kepada ASN penguna kendaraan dinas.

“Surat edaran Bupati sudah dibuat, tinggal diedarkan. Intinya, kendaraan dinas tidak boleh pakai mudik,” kata Achmad.

Achmad menambahkan, tahun lalu Pemkab Tangerang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan pada mudik Lebaran. Keputusan itu mengacu pada keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI Nomor 87 Tahun 2005 dan surat edaran Bupati Tangerang.

“Apapun alasannya mobil dinas tidak boleh untuk mudik,” ucapnya. (rik)

Komentar Anda

comments