Restoran di Tangsel Langgar Surat Edaran Ramadan

Palapanews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel dan Kemenag Tangsel bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, telah mengeluarkan surat edaran jam operasional bagi tempat hiburan dan juga rumah makan atau restoran.

Dalam surat edaran tersebut jam operasional bagi rumah makan buka pada pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, di hari ke 10 bulan puasa ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel mendapati belasan restoran yang membandel saat menggelar razia, Rabu (15/5/2019).

Penertiban rumah makan tersebut digelar sejak pukul 09.00 WIB dengan menerjunkan 17 personel, dimulai dari wilayah Pamulang dua, dilanjutkan ke Pamulang Permai dan terakhir di Pamulang Square.

“Kita mulai dari Pamulang dua sampai ke Jalan Siliwangi, dan terakhir ke Pamulang Square. Sepanjang jalan ditemui rata-rata warteg,” ucap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel, Muksin Alfachry.

Setidaknya terdapat 17 titik rumah makan yang tetap membandel, meski peraturan mengenai jam operasional telah ada. Menurutnya, bagi yang melanggar akan diberi peringatan tegas dengan surat pernyataan.

“Kita berikan arahan, dan berikan surat pernyataan. Pernyataan bahwa mereka akan buka pada jam 12, sesuai surat edaran dari Kota Tangsel,” tuturnya.

Bila terus melanggar, katanya meski sudah diberikan surat pernyataan. Pihaknya akan memberi sanksi tegas.

“Kita akan evaluasi izinnya, kemudian memungkinkan untuk sampai ditutup,” tegasnya.

Sementara itu Manager restoran KFC Pamulang Square, Ade Sofyan mengatakan sudah mengetahui surat edaran tersebut. Namun, dirinya hanya mengikuti kebijakan atasan.

“Jadi gini, kita dari peraturannya jam 12. Cuman tadi kita buka di jam 10. Baru satu hari ini aja. Kebijakan dari atas,” tutur Ade.

Sedangkan Supervisor Store Solaria Pamulang Square, Sofie menampik dirinya melanggar aturan jak operasional. Meski disaat razia sedang ada pelanggan yang ingin memesan.

“Ini cuman siap-siap saja, kita tahu aturannya itu jam 12,” katanya. (nad)

Komentar Anda

comments