Kunjungi BPK, WH: Sejauh Ini, Tidak Ada Temuan Kerugian Negara

 

Palapanews.com- Gubernur Banten, Wahidin Halim mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Senin, 13 Mei 2019.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ino S Rawita, dan Inspektur Provinsi Banten E. Kusmayadi.

 

“Ada yang perlu ditindaklanjuti atau tidak. Sejauh ini, tidak ada temuan kerugian negara. Tetapi seperti halnya administrasi, secara umum harus ada perbaikan kedepannya,” tambah pria yang akrab disapa WH.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Banten pada Senin, 25 Maret 2019 telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten.

Berdasarkan Undang-undang Dasar nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketika itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten karena telah melakukan beberapa langkah positif dalam memudahkan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Diantaranya adalah karena telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dengan tepat waktu secara langsung oleh Gubernur kepada BPK, serta telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) yang berdampak positif pada kualitas penyusunan LKPD, sehingga memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten juga mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan membentu tim satuan tugas (satgas) bersama dalam upaya pendampingan pengendalian internal keuangan daerah secara independen. Hal ini memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan karena standar yang dimiliki BPK dalam menyelesaikan temuan serta menyusun laporan keuangan mirip dengan yang dilakukan BPK.(ydh)

 

Komentar Anda

comments