Polres Tangsel Amankan Sabu Rp1,5 Miliar dalam Bungkus Teh

Palapanews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan sabu seberat 1.023 gram dengan nilai Rp 1,5 Miliar dari dua tersangka pengedar narkoba atas nama Alvin (20) dan Veranika (25).

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman menjelaskan penangkapan terhadap dua tersangka merupakan hasil pengembangan dari wilayah hukumnya.

“Penangkapannya pada tanggal 2 Mei pukul 20.30 WIB, kami kembangkan malam itu juga pukul 22.00 WIB. Tersangka Alvin diringkus oleh petugas saat berada di pinggir Jalan Satu Maret, Kampung Bulak Simpul, Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat,” jelas Arman, Selasa (7/5/2019).

Petugas lalu menggeledah kontrakan tersangka di Kampung Bulak Simpul dan mengamankan sabu seberat 5 gram. Dari lokasi, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan.

“Dan dari hasil pengembangan kembali mengamankan Veranika yang tak jauh dari lokasi penangkapan Alvin dan ditemukan 1,018 gram,” lanjutnya.

Arman mengatakan, sabu tersebut diletakan di dalam bungkusan teh yang diduga untuk menyelundupkan sabu siap edar.

“Total barang bukti yang disita itu 1.023 gram, kalau kita rupiahkan per gramnya sekitar Rp1.500.000 itu sekitar Rp1.534.500.000,” terangnya.

Kini Polisi masih memburu satu orang yang merupakan suami dari tersangka diduga juga terlibat dalam peredaran sabu itu.

“Satu tersangka masih DPO dan masih dalam pengejaran,” imbuh Arman.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda paling besar Rp10 miliar. (nad)

Komentar Anda

comments