Dishub Kota Tangerang Imbau Pengusaha Taati Peraturan

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi dan operasi terhadap kendaraan bertonase berat, khususnya truk yang membawa tanah atau pasir yang melintas di Kota Tangerang.

Tindakan seperti ini sudah menjadi agenda rutin Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Tujuannya adalah agar melintasnya truk yang membawa muatan tanah atau pasir tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan raya.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Rabu, 8 Mei 2019.

Menurut Wahyudi Iskandar, sosialisasi dan operasi dilakukan bagi truk tanah atau pasir yang melanggar ketentuan jam operasional. Pasalnya, jam operasional truk tanah atau pasir yang melintas di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah yang hanya memperbolehkan truk tanah maupun pasir melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Para pengusaha harus mengetahui tentang peraturan yang ada. Dan, wajib mengikuti prosedur,” kata Wahyudi Iskandar.

Berdasarkan data yang diperoleh, kata Wahyudi, sebanyak 18 truk tanah yang melanggar peraturan karena melintas di siang hari ditahan dan diparkiran di halaman Stadion Benteng, Kota Tangerang. Ini merupakan hasil operasi dan sweeping warga yang mulai geram dengan melintasnya truk-truk tersebut.

“Apabila ingin melintas di Kota Tangerang harus mengikuti jam operasional yang ditentukan,” imbuhnya.

Selain harus mengikuti jam operasional, truk-truk pengangkut tanah dan pasir tersebut juga harus ramah lingkungan.Jangan sampai memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan, khususnya fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Jangan sampai membuat kotor lingkungan. Jika hal itu terjadi, maka akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang, Andika Nugraha menuturkan, sebelum adanya aksi warga, pihaknya juga gencar melakukan operasi penindakan terhadap truk tanah. Penindakan dilakukan terhadap truk tanah yang melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah yang hanya memperbolehkan Transformers ini melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Penindakan ini memang biasa dilakukan terkait dengan penertiban dan penindakan tegas terhadap kendaraan truk muatan tanah yang memang melintas karena melebihi jam operasional,” kata Andika.(adv)

Komentar Anda

comments