5 Mei 2019, Tempat Hiburan Umum Wajib Tutup

Palapanews.com Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran yang dikhususkan untuk rumah makan, dan tempat hiburan malam.

Dalam surat edaran nomor: 451/ 1437-Disbudpar, Pemerintah Kota Tangerang mengatur tentang jam operasional bagi rumah makan dan tempat hiburan malam. Adapun isi dari surat edaran tersebut:

1. Kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

2. Usaha jasa hiburan umum (singing hall, karaoke, sauna, apa, massage dan billiard) Menutup Sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci ramadhan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 (mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat untuk penetapan awal ramadhan) dan buka kembali H+3 setelah hari Raya Idul Fitri 1440 H (mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat penetapan 1 (satu) syawal.

3. Terkait poin 1 dan 2, apabila saudaranya melaksanakan ketentuan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.

Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang, Rizal Ridollah menerangkan, selama bulan suci ramadhan, rumah makan dan tempat hiburan umum harus mengikuti peraturan yang ada.

“Harus diikuti, kalau tidak akan kami tutup langsung,” kata Rizal.

Surat edaran ini juga sebagai langkah untuk menghormati ummat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan. “Kami bersama tim akan terus melakukan pemantauan, baik siang maupun malam hari,” pungkasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments