Kenaikan UMK di Depok Rerata 8 Persen per Tahun

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berupaya memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Kota Depok. Salah satu upaya yang dilakukan, adalah dengan mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) setiap tahunnya yang mencapai delapan persen.

“Setiap tahun pasti ada kenaikan UMK, nilainya berbeda-beda. Tetapi, rata-rata delapan persen, seperti kenaikan UMK tahun ini,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.

Dikatakannya, kenaikan tersebut terus diupayakan untuk memberikan kesejahteraan bagi karyawan yang bekerja di Kota Depok. Pihaknya juga mengimbau perusahaan, untuk membayarkan UMK yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.

“Besaran UMK Depok berada di urutan keempat tertinggi di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang Rp 4.234.010, Kota Bekasi Rp 4.229.756, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126. Untuk Kota Depok sebesar Rp 3.872.551. Angka ini naik 8,03 persen dibanding UMK 2018,” katanya.

Diakuinya, kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi Kota Depok. Manto berharap, kenaikan UMK setiap tahunnya bisa memenuhi kebutuhan hidup layak setiap pekerja.

“Mudah-mudahan ke depan, kenaikan UMK bisa bertambah persentasenya. Sesuai yang diharapkan juga oleh serikat pekerja,” pungkasnya. (kom)

Komentar Anda

comments