Penyelundupan 23.507 Benih Lobster Berhasil Digagalkan

Palapanews.com- Upaya penyelundupan 23.507 benih lobster berhasil digagalkan petugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penyelundupan tersebut ditujukan ke Vietnam.

“Upaya penyelundupan itu dilakukan seorang pria berinisial AS dengan tujuan Vietnam melalui Singapura,” ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Jakarta I, Suharyanto, Jumat, 26 April 2019.

Menurut Suharyanto, penggagalan diawali saat petugas mencurigai AS yang akan berangkat ke Singapura menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID7153 pada pukul 07.32 WIB.

Saat dilakukan pengecekan di x-ray Terminal 2E, Bandara Soekarno-Hatta, rupanya AS membawa ransel berwarna hitam berisi 23.507 benih Lobster.

Suharyanto menambahkan, 23.507 benih Lobster yang berupaya diselundupkan ke Singapura untuk kemudian ke Vietnam itu merupakan jenis mutiara dan pasir.

“Modusnya dibawa menggunakan ransel. Jadi ada jenis mutiara 1 kantong dengan jumlah 172 ekor dan jenis pasirnya 20 kantong dengan jumlah 23.335 ekor,” jelasnya.

Suharyanto menjelaskan, ada tiga orang lainnya berinisial ND, SL dan LP yang diduga terindikasi terlibat dalam penyelundupan ini. Selain itu, penggagalan penyelundupan tersebut dapat menyelamatkan benih lobster yang jika dijual senilai Rp3,5 miliar.

“Rencananya benih Lobster ini nanti akan kami lepaskan ke perairan Jawa Barat,” tuturnya.

Suharyanto menambahkan, terduga pelaku penyelundupan melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU No 31/2004 tentang Perikanan Jo UU No 45/2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.(rik)

Komentar Anda

comments