13 Ribu Surat Suara Rusak di Kota Tangerang

Palapanews.com- Sebanyak 13.850 surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, rusak. Hasil belasan ribu itu diketahui setelah tiga minggu lamanya melakukan pelipatan yang dilakukan di GOR Larangan, Kota Tangerang.

“Dari hasil pelipatan, terdapat 13.850 surat suara dan tidak terpakai,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, Kamis, 11 April 2019.

Syailendra mengatakan, pihaknya kini kekurangan surat suara menjelang pencoblosan pada 17 April 2019. Saat ini, ia menambahkan, tengah menunggu kiriman surat suara tambahan dari pusat.

“Belum datang, dari penyedianya juga belum datang tinggal tunggu saja. Paling enggak, informasi terakhir kita dapat minggu-minggu ini diantar,” katanya.

Selain itu, Syailendra menjelaskan, warga Kota Tangerang yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Lanjutnya, warga bisa langsung membawa C6, KTP biasa, juga Suket (Sura Keterangan) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Misal lupa bawa dan tidak punya KTP-el, maka bisa pakai Suket dan boleh pakai identitas lain. Itu yang terdaftar di DPT, boleh dengan identitas lain misal KK, SIM dan lainnya. Tapi kalau yang belum terdaftar sama sekali itu harus menggunakan KTP atau Suket,” jelasnya.

Sebab, data yang didapatkan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banten, dari 1.742.604 penduduk Kota Tangerang sudah sebanyak 99,59 persen yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Dan terdapat 5.312 penduduk Kota Tangerang yang belum melakukan perekaman KTP-el.

Berdasarkan data yang terhimpun, terdapat 5.056 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang ditambah 25 TPS di Lapas, dan 10 lagi di Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tangerang berjumlah 1.194.190 yang terbagi dari 597.456 DPT berjenis kelamin laki-laki dan 596.734 perempuan.(rik)

Komentar Anda

comments