Kejari Tangsel Terima Limpahan Berkas Adi, Pemuda Unboxing Motor

Palapanews.com- Adi Saputra (21), pemuda yang merusak motornya saat diberhentikan oleh polisi sudah memasuki tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Setelah viral dengan aksinya, Adi Saputra diamankan polisi lantaran diduga memiliki motor hasil penggelapan dan beberapa kesalahan pidana lainnya.

Hal ini diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel Sobrani Binzar. Menurutnya, barang bukti dari Polres Tangesel telah dilimpahkan ke Kejari Tangsel.

“Sejak hari ini juga tahanan atas nama Adi Saputra alias Adi beralih dari tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan,” ujarnya, Selasa (9/4/2019).

Adi Saputra terkenal sejak merusak motornya di hadapan dua petugas pada 7 Februari 2019 lalu. Dia menghancurkan dan membanting motornya ketika diberhentikan karena tidak menggunakan helm ketika melintas di daerah BSD, Serpong.

Akibat perbuatannya, Adi Saputra disangkakan Pasal 480 KUHPidana, 406 KUHPidana, atau Pasal 216 Ayat (1) KUHPidana.

Pasal 480 KUHPidana adalah penadahan lantaraan motor tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan. Sedangkan Pasal 406 adalah pengerusakan barang milik orang, dan Pasal 216 adalah melawan petugas yang sedang bertugas.

“Rencananya terhadap tersangka akan didakwakan alternatif pasal 480 KUHP atau 406 KUHP atau Pasal 216 ayat 1 KUHP,” jelas Bani.

Untuk mempertanggung jawabkan apa yang diperbuatnya, Adi pun terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (nad)

Komentar Anda

comments