Disabilitas, Hakim Kesulitan saat Gelar Perkara Narkoba

Palapanews.com- Wendra Purnama (22), pria yang memiliki menderita keterbelakangan mental sulit berkomunikasi dengan baik saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Wendra merupakan terdakwa perkara jual beli dan kepemilikan narkoba jenis sabu bersama temannya Haw Widia yang ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota di SPBU Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat, pada 25 November 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Haw Widia yang juga merupakan terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Suharni.

“Silakan Haw, ada yang mau kamu sampaikan keterangan terkait narkoba ini?” kata Sri dipersidangan di PN Tangerang, Senin, 1 April 2019.

Haw pun memberikan keterangan di depan peradilan jika dirinya disuruh oleh seseorang yang bernama Ica untuk mengantar sabu sebanyak 1 paket seberat 0,23 gram kepada Leni.

“Sebelum saya mengantar ke Leni, saya bertemu dengan Ica pukul 00.30 WIB. Saya baru sekali mengantar barang itu,” ujar Haw.

Haw menjelaskan, dirinya mau mengantarkan paket tersebut lantaran diimingi sabu oleh Ica untuk dikonsumsinya. Karena merasa hanya sendiri mengantarnya, dirinya pun mengajak terdakwa lainnya yakni Wendra.

“Saya pun menghubungi Wendra. Saya tanya apakah dia mau antar atau tidak dengan menjanjikan memakai sabu bareng. Lalu oleh Wendra diiyakan,” ucap Haw.

Haw menambahkan, jika dirinya bersama Wendra sudah berteman selama 3 tahun. Selama 3 tahun itu, mereka berdua selalu bertemu di tempat penyewaan game playstation.

“Selama saya berteman dengan Wendra, saya jarang ngobrol karena saya tahu yang dialaminya. Walau agak susah dipahami, tapi Wendra mengerti apa yang saya ucapkan,” jelasnya.

Mendengar pernyataan dari Haw, Wendra pun susah berbicara untuk menjelaskan bahwa dirinya mau diajak. Dari mulutnya Wendra hanya terdengar suara pelu seperti orang gagu. Kedua tangannya digerakkan untuk memberikan isyarat agar orang paham apa yang dibicarakannya.

“Saya.. PS (ketemu pertama kali dengan Haw di rental Playstation). Saya.. ditelepon.. (sembari menunjuk Haw) ke Leni..,” kata Wendra tergagap.

Kuasa Hukum Wendra, Antonius Badar mengatakan, kliennya dinyatakan positif oleh pihak kepolisian menggunakan narkoba jenis sabu. Tapi, lanjutnya, kepolisian tidak memberikan bukti dari hasil tes urin.

“Saat dipersidangan sebelumnya pihak kepolisian tidak menunjukan bukti surat tertulis kalau Wendra positif. Kepolisian hanya memberikan keterangan saja. Padahal kami telah menunggu itu (bukti surat tertulis) sebetulnya,” jelas Antonius.

Antonius menambahkan, sidang ini kembali ditunda hingga dua pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan dari pihak kedokteran terkait permasalahan psikologis yang dialami kliennya.

“Majelia hakim menunda hingga dua pekan. Hakim juga meminta agar jaksa menghadirkan pihak dokter psikologi dari Rumah Sakit Umum Daerah atau RS pemerintah lainnya untuk dihadirkan ke persidangan guna mengetahui klien kami benar mengalami keterbelakangan mental atau tidak,” jelasnya.(rik)

Komentar Anda

comments