ASN Pengguna Narkoba Bakal Disanksi

Palapanews.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengonsumsi narkoba. Sebab, jika ada pegawai yang tertangkap tangan bisa terkena sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia BKPSDM, Siti Hasanah mengatakan, mengonsumsi narkoba masuk pada pelanggaran disiplin berat. Dasar penetapan sanksi, katanya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hukuman tersebut bisa kita tetapkan, apabila sudah ada keputusan (inkrah) dari pengadilan. Pengguna narkoba diganjar dengan hukuman yang berat, karena kita sama-sama mengetahui, menggunakan bahkan mengedarkan narkoba merupakan perbuatan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Karena itu, BKPSDM Depok dalam berbagai kesempatan selalu memberikan imbauan agar ASN menjauhi obat terlarang. Salah satu upaya meningkatkan kesadaran ASN, dengan mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok untuk memberikan edukasi seputar obat-obatan terlarang.

Seperti yang disampaikan Penyuluh BNN Kota Depok, Anna Maria Susanti dalam Pembekalan Peraturan Kepegawaian bagi ASN Pemkot Depok di Hotel Santika-Beji, baru-baru ini. Pada kesempatan itu, dirinya mengimbau agar ASN Pemkot Depok mewaspadai maraknya penyalahgunaan obat daftar G (pil kuning).

Di antara obat daftar G yang sering disalahgunakan, kata Anna, adalah Trihex dan Tramadol. Obat yang seharusnya menggunakan resep dokter ini, dijual dengan kemasan bungkus minuman serbuk dan dikonsumsi secara berlebihan. Akibatnya, bisa membuat orang tersebut tidak sadar diri (fly).

“Khusus untuk pamong camat dan lurah, kami berharap dapat meningkatkan pengawasan untuk memantau peredaran obat tersebut di wilayah masing-masing. Salah satunya, bersama pihak kepolisian Kota Depok,” ucapnya. (kom)

Komentar Anda

comments