Sekda Tangerang: Ada Sanksi Bagi ASN tak Netral Dalam Pemilu

Palapanews.com- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyd instruksikan agar para Aparatur Sipil Negera ( ASN), Pegawai BUMD netral dalam pelaksanaan pemilu 17 April mendatang.

Hal ini disampaikan Sekda saat memimpin Rakor Persiapan Pemilu 2019 di GSG Puspem Kabupaten Tangerang, Rabu (20/03).

“Lugas, tegas Undang-undang mengatur netralitas ASN, dimana kita tidak bisa secara sembarang melakukan aksi dukung mendukung. Sebab ada sanksi hukum bagi para ASN yang tidak netral,” paparnya.

ASN ditakdirkan sebagai pelayan, ranah politik itu diluar kewenangan para ASN, jadi bukan bidang ASN untuk melakukan kegiatan politik dan politisasi dalam pemilu mendatang.

“Undang-undang No. 7 tahun 207 tentang Pemilihan Umum pasal 20, Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edarannya Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan Keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta RT/RW dalam kegiatan Kampanye Pemilu tahun 2019,” ujarnya.

Jadi apabila masih ada yang mau bermain main dalam pemilu, maka dipastikan sanksi siap menghantarkan ASN tersebut.

“Ketika kita sudah menyampaikan ini, apabila masih ada yang membandel, maka sanksi tegas akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.(nis)

Komentar Anda

comments