Palapanews.com- Kepolisian sektor (Polsek) Cisoka menangkap seorang pria bernama Gogon (30) yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver.
Pelaku sendiri merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap saat digelarnya operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Raya Adiyasa Maja, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Wilayah tersebut menjadi perlintasan para pelaku kejahatan, sehingga kami rutin menggelar operasi Cipkon. Tersangka tertangkap karena gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Jumat, 15 Maret 2019.
Uka menjelaskan, kecurigaan personelnya yang dipimpin Pawas Ipda Madsari melihat tersangka yang melaju dengan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor polisi itu tiba-tiba berputar arah untuk menghindari petugas. Karena dicurigai, tersangka pun kemudian dikejar hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Saat itu sekitar pukul 03.30 WIB, situasi yang cukup rawan. Tersangka rupanya kaget karena sedang ada operasi kepolisian dan berusaha kabur. Tapi, atas kesigapan personel kami, akhirnya berhasil diamankan, meski terjadi dulu aksi kejar-kejaran,” jelas Uka.
Saat digeledah, lanjutnya, dari jok sepeda motor tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta dua peluru. Ketika diinterogasi, Uka menambahkan, tersangka mengakui senpi tersebut miliknya yang kerap digunakan ketika beraksi untuk menakut-nakuti korbannya, terutama pemilik kendaraan bermotor.
“Tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cisoka, Tigaraksa, Cikupa dan Karawaci,” kata Uka.
Atas pengakuan tersangka, pihaknya pun kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk membekuk seseorang yang menurut pengakuan tersangka kerap beraksi bersamanya.
Kini, Gogon yang tercatat sebagai warga Pandeglang dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api dan pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHPidana. (rik)