Pasangan di Luar Nikah Kena Jaring Satpol PP

Palapanews.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menjaring 18 pasangan diluar nikah yang berada di hotel kelas melati di wilayah Kota Tangerang.

Mereka (pasangan mesum) terjaring razia oleh Satpol PP dalam agenda penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi.

Dalam menegakkan Perda tersebut, para personel Satpol PP yang didampingi oleh porsonel Polisi dan TNI ini mendatangi sejumlah kamar ditiap hotel. Personel pun mulai menanyakan identitas pribadi (KTP) atau buku nikah para penghuni kamar hotel yakni hotel Tangerang, hotel Anggrek, hotel Merdeka, dan hotel Bambu.

Saat ditanyakan soal identitas, sebagian penghuni tidak bisa menunjukan identitas pribadi. Alhasil, mereka pun dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Menurut Kepala Bidang Tibumtram pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli menerangkan, kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 ini sudah menjadi agenda rutin. “Hampir tiap saat, kami didampingi pihak kepolisian dan TNI melakukan razia,” kata Gufron, Rabu, 13 Maret 2019.

Gufron menambahkan, kegiatan ini lebih difokuskan ke hotel kelas melati karena tempat tersebut menjadi pilihan utama bagi pasangan diluar nikah. “Saat melakukan razia yang paling utama ditanyakan adalah identitas pribadi atau buku nikah,” terang Gufron seraya menambahkan, apabila tidak ada maka mereka dimintai keterangn di Kantor Satpol PP.

“Ini untuk mencegah adanya prostitusi terselubung di Kota Tangerang,” paparnya.

Gufron menjelaskan, saat tiba di kantor, pasangan diluar nikah ini diberikan pemahaman soal Perda 8 Tahun 2005, dan sebagai soft terapi, KTP mereka pun ditahan sementara.

“Mereka harus mengisi formulir yang nantinya harus ditanda tangan oleh RT/RW setempat. Tujuannya adalah agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Apabila sudah ditandatangi maka KTP bisa langsung diambil,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments