Polsek Balaraja Gerebek Pabrik Ilegal Tramadol

Palapanews.com- Kepolisian sektor (Polsek) Balaraja menggerebek sebuah rumah yang memproduksi obat tramadol secara ilegal di Kampung Parahu, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan tersebut menangkap dua pelaku RS dan HY yang tengah memproduksi obat ilegal.

Kapolsek Balaraja AKP Feby Harianto mengatakan, temuan ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas rumah kontrakan tersebut beberapa waktu lalu.

Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 4.100 butir tramadol, satu unit mesin penggiling, satu unit mesin pencetak, 40 biji alat cetak obat, dua buah karung bahan baku pembuat obat tramadol.

“Kedua pelaku kami kenakan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” ujar Feby, Senin, (25/2/2019).

Feby menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada wilayah hukumnya belum terjadi transaksi penjualan, namun tersangka melakukan transaksi penjualan ke Jakarta.

Hingga kini masih dilakukan pengembangan terhadap pemasok bahan baku pembuat obat tramadol tersebut.

Sementara itu, salah satu pelaku HY mengaku omzet yang didapatkan dalam transaksi hingga puluhan juta rupiah.

“Modal Rp40 juta dengan omzet sekali transaksi mencapai Rp80 juta,” katanya.(rik)

Komentar Anda

comments