Cegah Penyalahgunaan, Kejari Tangsel Siap Kawal Dana Kelurahan

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap mengawal penggunaan Dana Kelurahan di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini. Terlebih, pemerintah daerah sudah bekerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk mencegah penyalahgunaan Dana Kelurahan.

Kepala Kejari Kota Tangsel, Bima Suprayoga mengatakan akan mengawal Dana Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, para Koorps Adhyaksa di Tangsel ini akan mengawal hingga tuntas.

“Tentunya pihak Pemkot Tangsel yang mengetaui mengenai kapan harus dikeluarkan Dana Kelurahan. Pada prinsipnya kami Kejari Tangsel akan mengawal dalam artian kami akan menjaga Dana Kelurahan hingga tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat peruntukannya serta pertanggung jawabannya. Tentunya, Jaksa akan mengawal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bima, Kamis (21/2/2019).

Bahkan, Kejari Tangsel akan kembali mengumpulkan para Lurah dan Camat mengenai teknisnya seperti apa melalui Jaksa Masuk Kelurahan.

“Nanti saya beserta jajaran Kejari Tangsel akan datang ke kelurahan dan akan dikumpulkan di kecamatan, kita akan tindak lanjuti dengan proses teknis. Namun, itu setelah ketentuannya ada, kemudian besaran dananya berapa dan disalurkan kemana, baru kami akan melangkah,” ujarnya.

Menurutnya, berapapun uang Negara harus dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya.

“Dan di sini, Kejari Tangsel siap mengawal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sampai salah sasaran,” ucap Bima.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, anggaran dana kelurahan dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Dana Kelurahan yang akan diterima 54 kelurahan di Tangsel masing-masing sebesar Rp388 juta,

Nantinya Dana Kelurahan akan dikelola Camat yang bertindak sebagai pengguna anggaran, dan lurah-lurah bertindak menjadi kuasa pengguna anggaran. (nad)

Komentar Anda

comments