Polisi Gulung Pelaku Perampokan di Tangerang

Palapanews.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, menggulung tiga pelaku perampokan menggunakan senjata api yang kerap beraksi di wilayah Tangerang.

Satu dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, ketiga pelaku berinisial H, 39, I, 20, dan HY, 24, beraksi di tiga wilayah yakni, Cikupa, Tigaraksa, Balaraja. H sendiri merupakan otak dari kasus tersebut.

“H merupakan otak dari kasus ini. Saat akan ditangkap dia melawan, sehingga kita lumpuhkan dengan mengenai kedua kakinya di bagian betis,” ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Rabu, 13 Februari 2019.

Komplotan tersebut berasal dari Lampung yang melakukan aksinya di kawasan Tangerang dengan sasaran wanita ataupun pekerja pabrik yang pulang pada pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Pada proses penangkapannya, petugas mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, empat butir kaliber 9 mm, lima buah kunci later T dan 7 unit kendaraan roda dua.

Sabilul menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan korban atas nama Sukardi, yang kehilangan kendaraan roda dua, saat terparkir di depan kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, usai pulang bekerja pada pukul 21.30 WIB.

“Mendapatkan laporan itu, kita langsung lakukan pengejaran dan didapati ketiga tersangka beserta barang bukti. Pada aksinya juga, pelaku ini tak segan-segan melukai korban menggunakan senjata api miliknya,” kata Sabilul.

Sabilul menambahakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi perampokan ataupun pencurian yang dilakukan telah dijalani sebanyak lima kali di wilayah Tangerang.

“Mereka ini beraksi sebanyak lima kali, bahkan ada korban yang tewas setelah ditembak pelaku tepat di bagian dada,” jelas Sabilul.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial H mengaku, senjata api yang dimilikinya tersebut merupakan hasil gadaian dari salah seorang rekannya.

“Itu saya dapat dari teman saya, dititip, terus saya pakai buat beraksi. Niatnya buat nakutin doang. Itu senjata baru saya pakai satu kali,” ucap pelaku.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.(rik)

Komentar Anda

comments